UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik
dan akuntabilitas pendidikan yang
mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan
peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. Bahwa guru
dan dosen mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada , huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai
profesi yang berrnartabat;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu
dibentuk Undang-undang tentang Guru dan Dosen;
Mengingat
: 1. Pasal 20, Pasal
22 d, dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4301);
Dengan …
- 2 -
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG
GURU DAN DOSEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
3.
Guru besar atau profesor
yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional
tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
5.
Penyelenggara pendidikan
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6.Satuan …
- 3 -
6.
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
7.
Perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau
dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat
syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
8.
Pemutusan
hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja
atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan
perundang-undangan.
9.
Kualifikasi akademik
adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau
dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan
kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga
kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan program pengadaan guru
pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta
untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima
oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
16. Penghasilan …
- 4 -
16. Penghasilan adalah hak yang diterima
oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan
melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru
atau dosen sebagai pendidik
profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga
negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai
tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai
tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4…
-
5 -
Pasal 4
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat
dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan
profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
sebagai berikut:
a. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan,
dan akhlak mulia;
c. Kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan.
sesuai dengan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh . . .
- 6 -
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.
Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki
organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau
pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan
secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan
kode etik profesi.
BAB IV
GURU
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, dan
Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Pasal
9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal
10
(1) Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan …
- 7 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh pergunia.n tinggi yang
memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
12
Setiap orarig yang telah memperoleh sertifikat
pendidik memiliki kesempatan yang
sama untuk diangkat menjadi guru pada satuari pendidikan
tertentu.
Pasal
13
(1)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik
dan sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal
14
(1)
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh …
- 8 -
a.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
g.
Memperoleh
rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas;
h.
Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi; dan / atau
k.
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
15
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengari peraturan
perundang-undangan.
(3) Guru …
- 9 -
(3)
Guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
(2)
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali
gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
(3)
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD).
(4)
Ketentua.n
lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
17
(1)
Pemerintah
dan/ atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
…
-
10 -
Pasal
18
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada
guru yang bertugas di daerah khusus.
(2)
Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan.
kualifikasi yang sama.
(3)
Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah
dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur derigan Peraturan Pemerintah.
Pasal
19
(1)
Maslahat
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh
dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa
dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah naenjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak …
- 11 -
c.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode
etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal
21
(1)
Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/atau
warga negara Indonesia lainnya yang
memenuhi kualifikasi akademik clan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai
guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
22
(1)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas
bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional
atau kepentingan pembangunan daerah.
(2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
23
(1)
Pemerintah mengembangkan
sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga
kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
(2) Kurikulum …
- 12 -
(2)
Kurikulum
pendidikan guru pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hams mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional,
clan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal
24
(1)
Pemerintah
wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah,
kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata
untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal serta untuk
menjamin keberlangsungan pendidikan
dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah
provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan
kewenangan.
(3)
Pemerintah
kabupaten/kota wajib memenuhi
kebutuhan guru, baik dalam
jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata
untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal sesuai dengan kewenangan.
(4)
Penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalarn jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Pasal
25
(1)
Pengangkatan
dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan …
- 13 -
(2)
Pengangkatan
dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau
pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Pengangkatan
dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal
26
(1)
Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada
satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Pasal
28
(1)
Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi,
antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena
alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2)
Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pindah
tugas, baik antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun
antarsatuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam
hal permohonan kepindahan dikabulkan, Pemerintah atau pemerintah daerah
memfasilitasi kepindahan guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kewenangan.
(4) Pemindahan …
- 14 -
(4)
Pemindahan
guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pernindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), clan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
29
(1)
Guru yang bertugas
di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi. kenaikan pangkat
rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1(satu) kali, dan perlinclungan dalarn pelaksanaan tugas.
(2)
Guru yang. diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan
kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua)
tahun.
(3)
Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua)
tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah terseciia guru pengganti.
(4)
Dalam
hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah
wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai guru
yang bertugas di daerah khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
30
(1)
Guru dapat
diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Meninggal
dunia;
b.
Mencapai
batas usia pensiun;
c.
Atas
permintaan sendiri;
d.
Sakit
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. berakhirnya . . .
- 15 -
e.
berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan
penyelenggara pendidikan.
(2)
Guru dapat diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a.
Melanggar
sumpah dan janji jabatan;
b.
Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.
Melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
(3)
Pemberhentian
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4)
Pemberhentian
guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
(5)
Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, tidak dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal
31
(1)
Pemberhentian guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.
(2)
Guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan
Pasal
32
(1)
Pembinaan
dan pengembangan guru meaiputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2)
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan . . .
- 16 -
(3)
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui jabatan fungsional.
(4)
Pembinaan
dan pengembangan karier guru
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan
profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal
34
(1)
Pemerintah
dan pcmerintah daerah, wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademi dan
kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
(3)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal
35
(1)
Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan.
(2)
Beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
(3)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keenam. . .
- 17 -
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal
36
(1)
Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.
(2)
Guru yang gugur
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal
37
(1)
Penghargaan
dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, rnasyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2)
Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan,
tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional,
dan/atau tingkat internasional.
(3)
Penghargaan
kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat
istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain.
(4)
Penghargaan
kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional,
hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional
sebagai penghargaan kepada guru
yang diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Ketujuh . . .
- 18 -
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal
39
(1) Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau
satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta
perlin.dungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan hukum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta
didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal
40
(1)
Guru memperoleh cuti
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2)
Guru dapat memperoleh
cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kesembilan . . .
- 19 -
Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal
41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru.
Pasal
42
Organisasi
profesi guru mempunyai kewenangan:
a.
Menetapkan
dan menegakkan kode etik guru;
b.
Memberikan
bantuan hukum kepada guru;
c.
Memberikan
perlindungan profesi guru;
d.
Melakukan pembinaan
dan pengembangan profesi guru; dan
e.
Memajukan
pendidikan nasional.
Pasal
43
(1)
Untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2)
Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Pasal
44
(1)
Dewan
kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
(2) Keanggotaan . . .
- 20 -
(2)
Keanggotaan
serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
(3)
Dewan
kehormatan guru sebagaimana dirnaksud pada ayat (1).
dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi
pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
(4)
Rekomendasi
dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
objektif, tidak diskriminatif, clan
tidak bertentangan dengan anggaran
dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(5)
Organisasi
profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
BAB V
DOSEN
Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal
45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kornpetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan
satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal
46
(1)
Kualifikasi akademik
dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana
yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2)
Dosen
memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.
Lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana;
dan
b.
Lulusan
program doktor untuk program pascasarjana.
(3)
Setiap
orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat
diangkat menjadi dosen.
(4) Ketentuan . . .
- 21 -
(4)
Ketentuan
lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dan
ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan
petididikan tinggi.
Pasal
47
(1)
Sertifikat
pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan
setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki
pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.
Memiliki
jabatan akademik sekurang-k-urangnya asisten
ahli; dan
c.
Lulus sertifikasi yang dilakukan
oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah menetapkan
perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1)
Status dosen terdiri
atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2)
Jenjang
jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, Iektor, lektor kepala,
dan profesor.
(3)
Persyaratan
untuk menduduki jabatan akademik
profesor harus memiliki kualifikasi
akademik doktor.
(4)
Pengaturan
kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
49
(1)
Profesor
merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
(2) Profesor . . .
- 22 -
(2)
Profesor
memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta
menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
(3)
Profesor
yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya
yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan
internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
(4)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
50
(1)
Setiap
orang yang memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2)
Setiap
orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3)
Setiap
orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik
tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi,
clan pengalaman yang dimiliki.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal
51
(1)
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
memperoleh . . .
- 23 -
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan
pengabdian kepada. masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
52
(1)
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, serta penghasilan lain
yang berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2)
Dosen
yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dosen
yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
olelz masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian. kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Pasal
53
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
(2)
Tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan …
- 24 -
(3)
Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
54
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang diangkat oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah
memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tunjangan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasal
55
(1)
Pemerintah memberikan
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada
dosen yang bertugas di
daerah khusus.
(2)
Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali
gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3)
Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belarija negara.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
56
(1)
Pemerintah
memberikan tunjangan kehormatan
kepada profesor yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali
gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
(2) Ketentuan . . .
- 25 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
57
(1)
Maslahat
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh
dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan
penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra
dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
(2)
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
58
Dosen yang
diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
59
(1)
Dosen
yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak
memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(2)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus, berhak atas
rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal
60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a.
Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. merencanakan . . .
- 26 -
b.
Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran;
c.
Meningka.tkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
d.
Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran;
e.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode
etik, serta nilai-nilai agama dan
etika; dan
f.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagian Ketiga
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
Pasal 61
(1)
Dalam keadaan darurat,
Pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen dan/atau
warga negara Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai
dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
(1)
Pemerintah
dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan
daerah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pola i.katan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat . . .
- 27 -
Bagian Keempat
Pengangkafian, Penempatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian
Pasal
63
(1)
Pengangkatan dan
penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan
transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan, tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Pengangkatan
dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi
yang tiersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatari
kerja bersama.
(4)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Pasal
64
(1)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan pada jabatan,
struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan
struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada
satuan pendidikan tinggi di Indonesia
wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
Pasal
67 . . .
- 28 -
Pasal
67
(1)
Dosen
dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mencapai
batas usia pensiun;
c.
Atas
permintaan sendiri;
d.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua
belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
e.
Berakhirnya
perjanjian kerja atau. kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara
pendidikan.
(2)
Dosen
dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
a.
Melanggar
sumpah dan janji jabatan;
b.
Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c.
Melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara
terus-menerus.
(3)
Pemberhentian
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pemberhentian
dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
(5)
Profesor
yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya
sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
(6)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah yang diberhentikan dari jabatan sebagai
dosen, kecuali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Pasal 68
(1)
Pemberhentian
dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.
(2)
Dosen
pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Bagian
Kelima . . .
- 29 -
Bagian Kelima
Pembinaan dan
Pengembangan
Pasal
69
(1)
Pembinaan
dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2)
Pembinaan
dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3)
Pembinaan dan
pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat 1).
(4)
Pembinaan
dan pengembangan karier dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal
70
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal
71
(1)
Pemerintah wajib
membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
(3)
Pemerintah
wajib memberikan anggaran untuk meningka.tkan profesionalitas dan pengabdian
dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
/ atau masyarakat.
Pasal
72 . . .
-
30 -
Pasal
72
(1)
Beban
kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing
dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan
pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Beban
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan
kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) satuan kredit semester.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai beban kerja dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal
73
(1)
Dosen yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.
(2)
Dosen
yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh
penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal
74
(1)
Penghargaan
dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi keiam.uan, dan/atau satuan pendidikan tinggi.
(2)
Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan tinggi, tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3)
Penghargaan
dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial,
piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan . . .
- 31 -
(4)
Penghargaan
kepada dosen dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun
kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi, hari pendidikan
nasional, dan/atau hari besar lain.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Perlindungan
Pasal
75
(1)
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas.
(2)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan clan kesehatan kerja. .
(3)
Perlindungan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak
lain.
(4)
Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
(5)
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
6. Dalam . . .
- 32 -
(6) Dalam rangka kegiatan akademik, dosen
mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang oleh peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan
Cuti
Pasal
76
(1) Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian
atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh
hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti
seba.gaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
SANKSI
Pasal
77
(1)
Guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Teguran;
b.
Peringatan tertulis;
c.
Penundaan
pemberian hak guru;
d.
Penurunan
pangkat;
e.
Pemberhentian
dengan hormat; atau
f.
Pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3)
Guru yang berstatus
ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai
dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru . . .
- 33 -
(4)
Guru yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5)
Guru yang melakukan
pelanggaran kode elik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6)
Guru yang dikenai
sanksi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5)
mempunyai hak membela diri.
Pasal
78
(1)
Dosen
yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2)
Sanksi
sebagaimana d maksud. pada ayat (1)
berupa:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
tertulis;
c.
Penundaan
pemberian hak dosen;
d.
Penurunan pangkat
dan jabatan akademik;
e.
Pemberhentian
dengan hormat; atau
f.
Pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3)
Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4)
Dosen
yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan pcrjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5)
Dosen
yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4)
mempunyai hak membela diri.
Pasal 79 . . .
-
34 -
Pasal
79
(1)
Penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal
34, Pasal 39,
Pasal 63 ayat (4),
Pasal 71 dan Pasal 75
diberi sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
tertulis;
c.
Pembatasan
kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d.
pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
80
(1)
Pada
saat mulai berlakunya Undang-Undang ini :
a.
Guru yang belum
memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan
telah memenuhi kewajiban memiliki -sertifikat pendidik.
b.
Dosen yang belum
memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (1)
dan ayat (2) dan
memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban
memiliki sertifikat pendidik.
(2) Tunjangan . . .
- 35 -
(2)
Tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pasal
81
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan UndangUndang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
82
(1)
Pemerintah
mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam
waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang
ini.
(2)
Guru yang belum
memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada
UndangUndang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat
pendidik paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini.
Pasal
83
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan
selambatlambatnya 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya UndangUndang ini.
Pasal
84
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 36 -
Agar setiap
orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember ;2005
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 Desember 2005
MENTERI
HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA AD INTERIM
ttd
PROF.
DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
ttd
ABDUL WAHID
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
I. UMUM
Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, pcrdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk
mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat
menentukan, 5elanjutnya, Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya; (3)
Pemerintah mengusahakan dan rnenyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur
dengan undangundang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya
20% (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan (5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk rnemberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Kualitas
manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan
datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di
dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan . . .
- 2 -
kedudukan
yang sangat strategis. Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama
bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan
uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profcsional
mcmpunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.
Mengangkat
martabat guru dan dosen;
2.
Menjamin
hak dan kewajiban guru dan dosen;
3.
Meningkatkan
kompetensi guru dan dosen;
4.
Memajukan
profesi serta karier guru
dan dosen;
5.
Meningkatkan
mutu pembelajaran;
6.
Meningkatkan
mutu pendidikan nasional;
7.
Mengurangi
kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi
jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8.
Mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
9.
Meningkatkan
pelayanan pendidikan yang
bermutu.
Berdasarkan
visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat guru
serta perannya sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen
serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan
dengan fungsi tersebut, kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mcningkatkan pcnghargaan terhadap tugas guru dan dosen, kedudukan guru dan dosen
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pcndidik.
Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional. Dalam melaksanakan tugasnya, guru dan
dosen harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga
memiliki, kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Selain . . .
- 3 -
Selain
itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan
peran strategis guru dan dosen yang
meliputi penegakan hak dan kewajiban guru dan
dosen sebagai tenaga profesional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan
dosen, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.
Berdasarkan
visi, misi, dan pertimbangan-pertimbangan
di atas diperlukan strategi yang meliputi:
1.
Penyelenggaraan
sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan
kompetensi;
2.
Pemenuhan
hak dan kcwajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai
dengan prinsip profesionalitas;
3.
Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalarn pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah,
kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif,
dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4.
Penyelenggaraan
kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan
dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan
dosen;
5.
Peningkatan
pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan
dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
6.
Peningkatan
peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga
profesional;
7.
Penguatan
kesetaraan antara guru dan dosen yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
dengan guru dan dosen yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
8.
Penguatan
tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah
daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak
dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
9.
Peningkatan
peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan. kewajiban guru dan
dosen.
Pengakuan
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari
pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pclaksanaunnya
memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan, kepiawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan
daerah.
Sehubungan
dengan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen.
II.
PASAL DEMI PASAL . . .
- 4 -
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Ayat (1)
Guru sebagai tenaga profesional mengandung
arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifik:at: pendidik sesuai dengan
persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
3
Cukup jelas.
Pasal
4
Yang dimaksud dengan guru sebagai
agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik.
Pasal
5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal
8
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan
rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat
melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut
tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal
9
Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
- 5 -
Pasal
10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kompeten si pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Yang dimaksud dengan kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Yang dimaksud
dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan kompetensi
sosial adalah kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
11
Cukup jelas.
Pasal
12
Cukup jelas.
Pasal
13
Cukup jelas.
Pasal
14
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dcngan penghasilan di alas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup guru
dan keluarganya secara wajar, baik
sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua.
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
. . .
- 6 -
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
15
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat,
golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat
pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan
berdasarkan jumlah tanggungan keluarga. Yang dimaksud dengan tunjangan profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan
adalah tambahan kesejahteraan yang
diperoleh dalam bentuk
asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
. . .
- 7 -
Ayat (3)
Tunjangan
profesi dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari anggaran pendidikan
selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi ketentuan
dalam Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistern Pendidikan Nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tunjangan
fungsional dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan
selain gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk
memenuhi ketentuan dalam Pasal 49
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal
18
Ayat (1)
Tunjangan
khusus dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan selain
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan untuk memenuhi
ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru adalah berupa kesempatan dan
keringanan biaya pendidikan bagi putra-putri guru yang telah memenuhi
syarat-syarat akademik untuk menempuh pendidikan dalam satuan pendidikan
tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3).
. .
- 8 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34 . . .
- 9 -
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal
45
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan
rohani adalah kondisi kesehatan fisik clan mental yang memungkinkan
dosen dapat mclaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik.dan mental tersebut
tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Pasal
46
Cukup jelas.
Pasal
47
Cukup jelas.
Pasal 48 . . .
- 10 -
Pasal
48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dosen tetap adalah
dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik
tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Yang dimaksud dengan dosen tidak tetap
adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik
tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan secara langsung adalah tanpa berjenjang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
51
Ayat (1)
huruf a
Yang diniaksud
dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik
sandang, pangan, papan, kesehatan pendidikan, rekreasi, maupun jaminan
hari tua.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
Huruf f . . .
- 11 -
huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah
satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat
pada gaji adalah tambahan penghasilan
sebagai komponen kesejahteraan yang
ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang dimaksud
dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada dosen sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di
daerah khusus.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan
adalah tambahan kesejahteraan yang
diperoleh dalam bentuk asuransi,
pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
53
Cukup jelas.
Pasal
54
Cukup jelas.
Pasal
55
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 52 ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
. . .
- 12 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
56
Cukup jelas.
Pasal
57
Cukup jelas.
Pasal
58
Cukup jelas.
Pasal
59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bidang ilmu yang langka
adalah ilmu yang sangat khas, memiliki tingkat kesulitan tinggi, dan/atau
mempunyai nilai-nilai strategis serta tidak banyak diminati. Yang dimaksud
dengan dana dan fasilitas khusus adalah alokasi anggaran dan kemudahan yang diperuntukkan
bagi dosen yang mendalami ilmu langka tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
60
Cukup jelas.
Pasal
61
Cukup jelas.
Pasal
62
Cukup jelas.
Pasal
63
Cukup jelas.
Pasal
64
Cukup jelas.
Pasal
65
Cukup jelas.
Pasal 66 . . .
- 13 -
Pasal
66
Cukup jelas.
Pasal
67
Cukup jelas.
Pasal
68
Cukup jelas.
Pasal
69
Cukup jelas.
Pasal
70
Cukup jelas.
Pasal
71
Cukup jelas.
Pasal
72
Cukup jelas.
Pasal
73
Cukup jelas.
Pasal
74
Cukup jelas.
Pasal
75
Cukup jelas.
Pasal
76
Cukup jelas.
Pasal
77
Cukup jelas.
Pasal
78
Cukup jelas.
Pasal
79
Cukup jelas.
Pasal
80
Cukup jelas.
Pasal 81 . . .
- 14 -
Pasal
81
Cukup jelas.
Pasal
82
Cukup jelas.
Pasal
83
Cukup jelas.
Pasal
84
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4586